Halloween party ideas 2025
encoded adsense ad code here


LEBAK
- Aktualinvestigasi.com | Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan adanya kelebihan bayar Perjalanan Dinas anggota DPRD Kabupaten Lebak Tahun 2021 senilai Rp 2,3 Milyar mendapat sorotan publik khususnya masyarakat Lebak.

DPC Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) Kabupaten Lebak Desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Periksa Unsur Pimpinan  dan Sekretaris DPRD Lebak. 


Hal ini menindaklanjuti pemberitaan yang dilansir Detik News terkait adanya kelebihan bayar SPPD DPRD Lebak. 


" Saya  melihat dari sudut yang berbeda  menduga dan menilai adanya  konspirasi antara Sekretaris DPRD dengan Pimpinan DPRD karena dengan kewenangan mereka duit itu bisa cair dan juga sebaliknya, dan dengan memposisikan duit negara pada pos perjalanan dinas itu merupakan salah satu dari cara menggali duit untuk kepentingan pribadi", Kata Erot Rohman ketua DPC BBP Lebak dalam rilisnya kepada awak media di Rangkasbitung.


Menurutnya, perkara yang berpotensi terhadap kerugian uang daerah yang notabene uang rakyat pihak Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tutup mata, kalau memang fakta dilapangan kelebihan bayar ini terbukti dilakukan secara sengaja dan terstruktur maka jelas itu adalah masuk kedalam tindak pidana korupsi yang telah di rencanakan, dan angkanya juga sangat fantastis, hukum tidak boleh tebang pilih, harus di tegakan terhadap siapapun .


Kami selaku representasi suara rakyat memberikan atensi terhadap Kejati Banten maupun Polda Banten untuk segera memeriksa  Sekretaris DPRD Lebak dan Ketua DPRD Lebak terkait hal ini, karena kami tidak rela adanya tindakan tindakan kotor yang akan mereduksi marwah lembaga aspirasi rakyat kabupaten Lebak tersebut. 


Selanjutnya Erot mengatakan,kalau mengacu  Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: pada Pasal 14 ayat (2) huruf a yang menyatakan bahwa pejabat penatusahaan keuangan (PPK-SKPD) mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; dan Pasal 121 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menadatangani

dan/atau mengesahkan dokumen yang beraitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; serta Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.


" Pengembalian uang atas kerugian negara memang ada satu undang undang yang mengatur itu, tapi ada juga undang undang yang mengamanatkan bahwa pelaku korupsi dapat di jerat hukum tindak pidana korupsi, terlebih kasus DPRD Lebak karena ada unsur kesengajaan yang di rencanakan", ujarnya 


Erot menambahkan pihaknya akan mengawal perkara ini hingga tuntas dan akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Lebak dan Kejati Banten.

" Kita siapkan aksi demo di Kantor DPRD Lebak dan Kejati Banten", imbuhnya

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.