Lebak - Aktualinvestigasi.com | Hari Selasa 18 januari 2023 Lembaga Pemantau Keuangan Negara (L-PKN) kab, Lebak Menanyakan ke- Kejari sudah sejauh mana proses laporan yg kami layangkan sejak tanggal 05 Desember 2022 atas dugaan penyalagunan BPNT dan PKH di 12 desa yang ada di kecamatan Warung gunung kabupaten Lebak Rabu,
Pada tanggal 27 November 2022 pemerintah membagikan dana bantuan BLT-BPNT dan PKH yang diarahkan uang sebesar 600.000 di berikan paket sembako.
Karna pada tanggal 27 November 2022 terjadi kegaduhan di masyarakat yang kecewa atas paket sembako yang diterima tidak sesuai harapan masyarakat.
Dari hasil investigasi di lapangan Tim PKN. terus mencari kebenaran atas duga dalam pembagian paket sembako ini ada mak'up komoditi yang di duga tidak jelas, seperti Beras yang di terima kualitasnya Bau,sebagian ada juga ayam,ikan,buah yang juga tidak sesuai harappan penerima KPM.
Dari pembagian tersebut Lembaga Pemantau Keuanagan L-PKN. juga menduga ada pelanggaran lain yang tidak sesuai dengan permensos No 20 tahun 2019 pasal 35 yang mana kepala desa di larang untuk menjadi penyalur sembako.
Ketua, (PKN) lebak. FAM FUK TJHONG, yang di sapa, UUN. mendatangi kantor Kejari kab lebak. Atas perintah ketua Umum PATAR SIHOTANG, SH,. MH. Ke- Kejari kab, Lebak. Untuk Menanyakan perjalanan proses laporan PKN YG TERKESAN LAMBAT. Sejak hari senin tgl. 05/12/2022. Sampai saat ini blom ada pemangilan, yang jelas, " Ungkapnya. UUN
Dari hasil investigasi di lapangan Tim PKN. terus mencari informasi kesetiap penerima KPM, Di duga
Dari pembagian tersebut kami menduga ada pelanggaran lain yang tidak sesuai dengan peraturan permensos No. 20 tahun 2019 pasal 35 yang mana kepala desa di larang untuk menjadi penyalur sembako.
Kami menduga adanya penyaluran atas inisiatif ketua paguyuban kepala desa.
Setelah itu, FAM FUK TJHONG, menayakan atas laporan yang sudah di terima kepada kejaksan Negeri kab, Lebak, atas laporan yang sudah di terima No. 01/LP/Lebak/Kejari/VXII/22. Sampai saat ini belum ada pemangilan.
Kami menilai kejaksan negri kab, lebak. lamban Menangani perkara, bahkan lampiran kami belum terlegister, Tegas UUN.
Di tempat yang sama, kasi Intel, " menerangkan, kepda kami. Bahwa laporan yang sudah kami terima, bukan untuk mengulur waktu Atu tidak kami proses, karena kita juga lagi menangani kasus, yang harus di selesaikan satu persatu, papar kasi Intel,
Oleh karna itu kami berharap Kejaksaan Negri lebak ini bisa memproses secepatnya serta dapat menegakkan keadilan untuk masyarakat yg tersakiti, yg seharusnya hari itu masyarakat senang akan mendapat bantuan dari pemerintah tapi yg di dapat kekecewaan sehingga ini sangat merugikan masyarakat.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].
Posting Komentar