Jakarta, Aktual News-Pembelaan terhadap kasus Pidana yang menimpa Kapten Purn Ruslan Buton masih menyimpan Magnet yang cukup kuat. Terbukti ada 10 orang Advokat yang masuk dalam kuasa hukum tambahan yaitu Hudi Yusuf SH MH, Elvan Games SH, Drs. Abdullah Al Katiri SH, M. Ridwan Durachman SH, Syamsir Jalil SH MH, Rekana Lumbansiantar SH, Mayor TNI CHK Purn. Marwan Iswandi SH, Andri Yusudarso SH, Andi Mardana SH, dan Suta Widhya SH mengajukan Surat Kuasa ke Loket PTSP PN Jakarta Selatan pada Senin (23/8) pagi.

“Sebelumnya Ruslan Buton dibela oleh Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH. dari Andita’s Law Firm. Namun, karena yang bersangkutan telah almarhum pada Selasa 6 Juli 2021, maka kami berinisiatif untuk mengajukan Permohonan ke Majelis Hakim menambah tenaga kuasa hukum. Kami menilai 60% kemampuan pembelaan sudah hilang. Tinggal 40%saja, dan itupun dibagi rata pada PH yang ada saat ini.” Jelas Advokat Suta Widhya SH dari Gerakan Advokat & Aktivis (GAAS), Senin (23/8)di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suta beserta asistennya Sahid Besli mengaku bahwa dalam persidangan terakhir, Kamis (5/8) majelis hakim mempersilakan menambah kuasa hukum.

“Menurut kami semua itu terserah mau nambah berapa. Mau sepuluh, seratus, atau seribu pun kami tidak keberatan.Yang penting prinsipel bersedia dan tentu saja yang berkualitas dan tetap jaga protokol kesehatan,” Jelas Hakim kala itu. [ Red/Akt-01 ]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.