https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS – Beredarnya pesan WhatsApp dengan informasi bagi warga negara yang sudah mempunyai e-KTP akan mendapatkan kompensasi uaang sebesar Rp. 750,000.

Pesan yag beredar di WhatsApp ini disertai dengan link untuk dengan anjuran untuk mendaftar. Narasi lengkapnya dibawah:

Semua masyarakat yang sudah mempunyai E-KTP mulai 15 April berhak mendapat kompensasi sebesar Rp 750.000,- untuk biaya #dirumahaja.

Hal ini berlaku untuk penduduk di seluruh Indonesia.

Silakan daftarkan diri dengan mengisi formulir dibawah ini :

https://s.id/ektp-covid19

Setelah nusantaraexpress.com membuka link yang tertera dalam pesan tersebut. Di laman https://s.id/ektp-covid19 justru hanya laman candaan dengan gambar bertuliskan "NGIMPI !!!"



[Red]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.