NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Tanggal 17 Nov 2020 telah dilaksanakan Rapat Pertama Kreditor di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sukisari, S.H. sebagai kuasa konsumen/kreditor mengharapkan Pengurus PKPU menjalankan Pasal 233 Ayat (1) meminta Hakim Pengawas mendengar saksi atau memerintahkan pemeriksaan oleh ahli untuk menjelaskan keadaan yang menyangkut penundaan kewajiban pembayaran utang.

Agar Hakim Pengawas melaksanakan Pasal Pasal 238 (1) untuk mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang keadaan harta Debitor dalam jangka waktu tertentu berikut perpanjangannya yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas.

[nextpage title="next"]
Sukisari, S.H. juga meminta Hakim Pengawas Memperhatikan kepentingan Konsumen dengan memperhatikan Undang Undang Perlindungan Konsumen, agar Konsumen tidak dirugikan dalam Proses Perdamaian yang diajukan oleh Debitor dalam PKPU.

Para Konsumen, harus segera ajukan Tagihan agar bisa diketahui tagihan dan ikut dalam rencana perdamaian.

Bagi yang mau dikuasakan bisa siapkan Fotocopy Kuitansi, Fotocopy Formulir Pemesanan, Fotocopy PPJB / AJB, dan Hubungi WA 08118 120164

Semoga konsumen bisa mendapatkan hak nya sesuai dengan proses UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU dan Undang Undang Perlindungan Konsumen. (JNI)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.