Halloween party ideas 2025
encoded adsense ad code here

NUSANTARAEXPRESS, DURI – Bertempat di Resto Sari Sunda Rasa Meeting Room  Jl. Jend. Sudirman 102 A.D Simpang Pokok Jengkol sekira pukul 17.00 Wib, Minggu, (29/11/2020) Tim Kuasa Hukum dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Riau Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Abi Bahrun – Herman melakukan konsfrensi pers terkait dengan temuan keterlibatan ASN di Pilkada 2020 yang kasusnya lagi proses di Bawaslu Kabupaten Bengkalis melalui Panwaslu Kecamatan Mandau.

Terlihat hadir saat Konfrensi pers ini adalah Dr. Saut Maruli Tua Manik, S.H.I, M.H., CLA selaku Ketua Advokasi AMAN dan tim M. Khairus, S.H. d an Aktony Seni, S.H. Juga hadir Advokasi Relawan Zona 3 yang diketuai oleh Jhonianto, S.H. M.H. dan tim  Yusri Dahlan, S.H. dan Sofyan, S.H.,jJuga hadir beberapa petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bengkalis dr. H. Fidel Fuadi Dt. Majo Basa dan juga lainnya.

Terkait temuan keterlibatan ASN di Pemilukada Kabupaten Bengkalis tahun 2020, Dr. Saut Maruli Tua Manik, S.H.I, M.H., CLA selaku Ketua Advokasi AMAN menjelaskan ada beberapa poin untuk mendorong Bawaslu Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau, sehingga penegakan hukum sesuai dengan aturan dan memenuhi rasa keadilan.

“Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beseserta Paslon Nomor urut 2 Abi Bahrun – Herman mendukung secara utuh kepada BAWASLU Kab. Bengkalis Sesuai dengan aturan pada pasal 70 undang undang No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang Pilkada, Surat edaran Mendagri No. 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 tentang larangan dan sanksi bagi PNS/ASN”. Jelas Dr. Saut Maruli Tua Manik, S.H.I, M.H., CLA dalam pernyataannya.



[nextpage title="next"]



Jelasnya lagi, “Politisasi birokrasi yang diduga dilakukan oleh Paslon lain ini berupa politisasi Birokrasi yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran secara T-S-M”.

Jhonianto, S.H. M.H.  selaku Advokasi Relawan Zona 3 dari Paslon 02 Abi Bahrun – Herman meminta kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis agar berani melakukan gebrakan dan menyatakan terjadinya pelanggaran.

“Mendorong Bawaslu Kab. Bengkalis sebagaimana laporan Nomor:02/LP/PB/Kec-Mandau/04.03/XI/2020 Tertanggal 18 November 2020 berani melakukan gebrakan dan menyatakan terjadinya pelanggaran secara terstruktur masif dan sistematis”.



Sesuai keterangan dari Panwaslu Kecamatan Mandau tentang Pemberitahuan Status Laporan dari Kuasa Hukum Paslon 02 Abi Bahrun-Herman tertanggal 23 November 2020, bahwa berdasarkan dari penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilihan dinyatakan Ditindaklanjuti.

Dan untuk memastikan tindak lanjut dari laporan, awak media melalui pesawat Selluler Feri Hadi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Mandau, membenarkan sesuai dengan surat pemberitahuan dari Panwaslu Kecamatan Mandau

“Sesuai dengan laporan dari dari “NZR”, ada keterlibatan ASN di Pemilukada Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 dan Ini sudah ditindaklanjuti”. Ujar Feri. [tim]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.