https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, RANTAUPRAPAT - Pada hari senin tanggal 04 januari 2021 sekira pukul 01:30 Wib personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt dan personilnya berhasil menangkap 2 orang pegawai RSUD Rantauprapat saat hendak melakukan pesta narkotika jenis sabu  di salah satu ruangan di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat.

Awalnya personil Sat Narkoba mendapatkan informasi tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalah gunaan narkotika jenis sabu,sehingga informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.



Dari hasil penindakan dimankan 2 (Dua) Orang tersangka yaitu berinisial PJH (PUTRA JUHANDA HASIBUAN) alias PUTRA 34 tahun,  Lk,  PNS RSUD Rantauprapat,  warga jalan sirandorung Kel.  Padang Bulan Kec.  Rantau utara Kab. Labuhanbatu berprofesi sebagai perawat di Ruang IGD dan AH (ARFAN HARAHAP) alias PAUJI 33 tahun,  Lk,  Pegawai Honor RSUD Rantauprapat,  warga Jalan Siringoringo No.  41 kel.  Sirandorung Kec.  Rantau Utara Kab. Labuhanbatu berprofesi sebagai buruh harian lepas

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 (satu) bong (alat hisap sabu ) lengkap dengan pipetnya 1 (satu) plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, 1 (satu) buah mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan 1 (satu) buah pipet berbentuk scop.

[nextpage title="Next"]

Kedua Tersangka berhasil ditangkap saat sedang hendak menggunakan Narkotika jenis satu di areal RSUD Rantauprapat yang terletak di Jln. K.H dewantara kel Sioldengan  Kec.  Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu tepatnya di dalam ruangan Lantai 4 RSUD Rantau Prapat

Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec.  Rantau Selatan yang saat penangkapan kedua tersnagka telah dilakukan pengejaran namun tidak ditemukan dirumahnya, sehingga dari penangkapan kedua tersangka ini hingga sekarang masih dilakukan penyelidikan terkait asal kepemilikan narkotika sabu yang berhasil disita petugas.

Dari hasil pemeriksaan oleh kedua tsk menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang.

Terhadap PJH alias PUTRA  dan AH alias PAUJI  dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [Her]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.