https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, PAPUA - Kornelis Way, Tokoh Masyarakat Maybrat/Anggota Panitia Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Versi Otsus, mendukung keberlanjutan Otsus dan Program Pemerintah.

“Kami masyarakat Papua Barat sangat mendukung keberlanjutan Otsus, karena Otsus telah memberi manfaat yang begitu besar untuk empat program prioritas yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat” ujarnya di Manokwari, Jumat (1/01/2021).



Ia juga menambahkan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan dana Otsus ke Papua dan Papua Barat sudah sesuai prosedur dan telah berhasil membangun tanah Papua. "Otsus telah membawa banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, mulai dari akses pangan, akses ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, perumahan, penyediaan air bersih, komunikasi, dan berbagai infrastruktur lainnya," katanya.

Ia mendukung pernyataan pimpinan DPRD se-Papua Barat terkait keberlanjutan Otsus di Papua dan Papua Barat. “Pimpinan DPRD seluruh wilayah Papua Barat dari 12 Kabupaten dan 1 Kota mendukung keberlanjutan Otsus Papua. Pernyataan dukungan para pimpinan DPRD se-Papua Barat ini secara resmi disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pada 15 Desember 2020,” ucapnya.

[nextpage title="Next"]

Ia berharap Masyarakat asli Papua di Kota Sorong untuk mendukung keberlanjutan Otsus serta mendukung program pemerintah demi terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.

Sebagai salah satu tokoh yang bergabung dalam panitia Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Versi Otsus. Usulan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Versi Otsus berdasarkan berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Kehadiran Provinsi Papua Barat Daya sebagai contoh atau model baru sistem penyelenggaraan pemerintahan di Tanah Papua karena sistem penyelenggaraan pemerintahannya akan berlandaskan pada implementasi UU Otsus atau berdasarkan kekhususan bagi Papua dan Papua Barat,” tambah dia.



Provinsi Papua Barat Daya yang lahir dengan mengacu pada UU Otsus akan memperkuat kecintaan orang asli Papua terhadap NKRI selain mempercepat laju pembangunan, mendekatkan pelayanan publik.

“Penolakan keberlanjutan Otsus oleh kelompok-kelompok tertentu di Papua dan Papua Barat, karena dilatarbelakangi oleh beberapa faktor diantaranya minimnya informasi tentang perkembangan implementasi dana Otsus dan kurangnya pengetahuan tentang sasaran prioritas dari dana Otsus serta terprovokasi oleh pengaruh dari Kelompok Separatis Papua-Politik,” tutup dia. (*)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.