Serang , Aktual News-Dugaan mega korupsi dana hibah untuk ponpes provinsi Banten terus bergulir, Kasipenkum kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, melalui press release : berdasarkan laporan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemberibantuan dana hibah uang pondok pesantren dengan sumber dana APBD Provinsi Banten TA.2018 dan TA. 2020, tanggal 21 mei 2021 serta gelar perkara ( Ekspose ).

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana hibah uang pondok pesantren dengan sumber dana APBD Provinsi Banten TA.2018 dan TA.2020, tanggal 21 mei 2021, dan berita acara pemeriksaan saksi atas nama yang bersangkutan, maka dilakukan peningkatan status yang sebelumnya menjadi saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang dapat dimintai pertanggung jawabannya terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana hibah uang pondok pesantren dengan sumber dana APBD Provinsi Banten TA.2018 dan TA.2020.

Kedua tersangka tersebut berinisial TS dan IS, keduanya adalah mantan pejabat pada biro kesra Setda provinsi Banten, bahwa peranan TS adalah sebagai ketua tim Evaluasi dalam penganggaran hibah pondok pesantren TA.2018 dan TA.2020, bahwa peranan IS adalah sebagai kepala biro kesra Setda provinsi Banten dan terhadap kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20( dua puluh) hari, terhitung hari ini, sebagaimana syarat subjektif dan syarat objektif dalam KUHAP. Demikian disampaikan untuk maklum : Tim penelaah.

Ada pun penahanan tersebut dilakukan oleh pihak kejati semata untuk mengantisipasi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kini kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan ( Rutan ) Pandeglang Banten, dan untuk diketahui pada APBD tahun 2018 Pemprov Banten mengucurkan dana hibah sebesar Rp 66.2,M yang di peruntukan 3.364 ( Tiga ribu tiga ratus enam puluh empat ) pondok pesantren, masing-masing ponpes mendapatkan dana hibah sebesar Rp 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah ), kemudian pada APBD tahun 2020, Pemprov Banten kembali menganggarkan dana hibah untuk 4.042( Empat ribu empat puluh dua ) ponpes sebesar Rp 117.7M ( Seratus tujuh belas tujuh miliar rupiah ), dengan masing-masing ponpes mendapatkan dana hibah sebesar Rp 30.000.000,-( Tiga puluh juta rupiah ).

Ditempat terpisah Ervin Suryono ketua Aliansi sadar pembangunan Tangerang Banten, Ervin Suryono kepada media AktualNews Via WhatsApp ( WA ) mengatakan dan sangat menyayangkan dana hibah yang seharusnya bisa bermanfaat untuk pondok pesantren, pasalnya pondok pesantren bagian dari syair keagamaan bukan sebaliknya pondok pesantren( Maaf ) dijadikan ajang manfaat atau di korupsi dana hibahnya oleh mantan pejabat biro kesra Setda provinsi Banten.

“Harapan kami ( Ervin Suryono- red ) kasus seperti ini tentunya harus ditangani dengan serius dan di prioritaskan secara khusus, kasus ini sudah tidak bisa di tolerir lagi dan harus diambil tindakan tegas, karena ini menjadi aib di sektor keagamaan, ” ujar Ervin Suryono ketua Aspeta ( Aliansi sadar pembangunan Tangerang Banten ).

Kepada awak media AktualNews.co.id, Ervin mengatakan via pesan WhatsApp dirinya atau Aspeta dalam waktu dekat ini akan mengirimkan surat Audensi kepada pihak terkait ujarnya.
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.