Banda Aceh- Aktual News. Pengadilan Tinggi Banda Aceh Setujui Tuntutan sejumlah Ormas yang melakukan aksi damai di pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Ketiga Ormas Gerakan Rakyat Damai Aceh (GARDA ACEH), Sidoem Mirah dan Gerakan Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (Gempar) tersebut menyampaikan permohonan atau tuntutan terkait hukuman kepada pelaku/koruptor kasus Tipikor Pemeliharaan Jalan dan Jembatan tahun 2017 di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.

Zulhamzah, Kirfan,SH dan Syafrial adalah pihak yang namanya sebagai perwakilan dari masing-masing Ormas dan menandatangani Petisi tuntutan dan disetujui langsung oleh Seryana,SH, MH Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh a/n. Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sebagaimana dokumentasi yang diterima awak media, Senin (28/6).

Dalam aksi damai yang tampak mengikuti protokol kesehatan Covid-19 tersebut, para pendemo menyampaikan sebanyak 7 butir tuntutan antara lain :

1 – Mendukung Upaya Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simeulue dan Kejati Aceh terhadap perkara Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Jo. Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna. Jo. Nomor:10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna.

2 – Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh agar menerima dan mengabulkan permohonan banding JPU dalam perkara tersebut

3 – Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Jo. Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna. Jo. Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna. Jo. Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna. Jo. Nomor:10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna tanggal 16 Juni 2021.

4 – Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh agar menetapkan pidana bagi para terdakwa sesuai tuntunan JPU yaitu masing-masing 8 tahun dan 6 bulan penjara

5 – Menetapkan kerugian Negara 5.7 Milyar Rupiah sesuai hasil audit BPKP Aceh.

6 – Parat terdakwa agar mengembalikan kerugian Negara sesuai hasil audit BPKP Aceh

7 – Menetapkan penahanan di Rumah Tahanan sesuai tuntutan JPU.

Banda Aceh, 28 Juni 2021 dokumen tersebut ditanda tangani, [Red/Akt-25/Hd]

Aktual News.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.