Lebak
- aktualinvestigasi.com | Edarkan Ratusan butir Obat Farmasi Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan Pelaku dan Barang bukti.


Pelaku AJ (25) warga Desa Sukamanah kecamatan Rangkasbitung diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Rabu (31/8/2022) di  dengan barang bukti  577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Hexymer, 220 (dua ratus dua puluh) butir obat jenis Tramadol HCI,uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 123.000,-(seratus dua puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna biru.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,

" Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku AJ (25) warga Desa Sukamanah kecamatan Rangkasbitung diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Rabu (31/8/2022) pada pukul 00.10 Wib,"  Ujar Malik Kamis (15/9/2022).


"Pelaku AJ diamankan didalam sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cilangkap RT/RW. 002/001 Kel/Ds. Sukamanah  Kec. Rangkasbitung kab. Lebak dan dari Pelaku berhasil diamankan satu buah Tas selempang hitam, barang bukti  577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Hexymer, 220 (dua ratus dua puluh) butir obat jenis Tramadol HCI,uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 123.000,-(seratus dua puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna biru," ungkapnya.


"Selain pelaku AJ kita sedang mengejar para pelaku lain yaitu KM yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," lanjut Malik.



Malik menjelaskan, "Obat-obatan  tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras  dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi  banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter," 


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegasnya

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.