NUSANTARAEXPRESS, LABURA - Seorang tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, berinisial SS alias Amril (46), warga Dusun Teluk Godang, Desa Merantiomas, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), Jum'at siang (25/6/2021), sekira pukul 13.30 WIB, dibekuk personil team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Na IX-X, dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Gunawan Sinurat.

Informasi diperoleh wartawan, Sabtu sore (26/6/2021), menyebutkan, tersangka SS alias Amril yang sehari-harinya diketahui bekerja sebagai supir, dibekuk petugas saat berada di sebuah gang kecil di belakang toko Malina di Dusun 1 Simpang Merbau, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura.



Penangkapan tersangka SS alias Amril berawal dari informasi masyarakat kepada personil Tekab Unit Reskrim Polsek Na IX-X yang memberitahukan bahwa di lokasi gang kecil di belakang toko Malina, Dusun 1 Simpang Merbau, sering terjadi transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.

Menindak-lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dimaksud dan melakukan pengintaian.

Beberapa saat kemudian, terlihat muncul seorang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial SS alias Amril, berjalan dari belakang sebuah rumah di gang kecil di belakang toko Malina tersebut dengan gelagat yang mencurigakan.

Tak mau membuang-buang waktu, personil Tekab langsung membekuk dan menggeledah tersangka SS alias Amril. Petugas menemukan sebuah plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka di karet celana pendek yang dipakainya.

Selanjutnya petugas membawa tersangka SS alias Amril berikut barang bukti satu paket kecil plastik transparan berisi narkotika jenis sabu ke Mapolsek Na IX-X di Aek Kotabatu, guna proses hukum lebih lanjut. (Her)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.