Foto : Ilustrasi pemotongan dana BLT-DD

Solear, Aktual News Penyaluran BLT-DD di desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang selalu menjadi polemik di masyarakat, hal tersebut berdasarkan adanya alamat warga yang dicatut jika melihat fakta di lapangan.

Untuk kasus alamat penerima BLT-DD yang tidak sesuai atau diduga dicatut alamatnya bukan pertama kalinya terjadi, sebelumnya tahun 2020 ada beberapa nama penerima yang namanya terdaftar sebagai penerima BLT-DD namun setelah waktu pencarian tiba malah orang lain yang mengambil BLT-DD tersebut.

Awak media online Aktualnews.co.id pada tahun 2020 telah tayang beritanya dengan judul berita ” Diduga Penyaluran BLT-DD 2020 di Desa Pasanggrahan Terindikasi Kecurangan ” hal tersebut berdasarkan fakta di lapangan hasil penelusuran awak media online Aktualnews.co.id yang mana fakta tersebut berdasarkan nama penerima BLT-DD jelas terdaftar dilist penerima BLT-DD namun disaat pencairan warga yang namanya ada dilist penerima bantuan malah tidak menerima BLT-DD.

Ditahun yang sama atau awal BLT-DD digulirkan untuk masyarakat Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kab, Tangerang sebesar Rp 600.000,- ( Enam ratus ribu rupiah ), untuk 279 keluarga penerima manfaat ( KPM ), selain adanya kecurangan atau pengalihan atau menghilangkan hak KPM secara sepihak pencairan BLT-DD, tahun 2020 juga diduga menjadi ajang pungli hal tersebut berdasarkan wawancara awak media online Aktualnews.co.id dengan salah satu ketua Rt dan warga yang namanya masuk daftar penerima BLT-DD ( video terlampir-red ),

Dari hasil wawancara terungkap juga jika dalam pencarian BLT-DD tersebut ada potongan sebesar Rp 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ), per KPM dan hal tersebut sempat viral dibeberapa berita media online, sehingga adanya pengembalian kepada KPM yang dananya dipotong atau di pungli diduga dengan adanya pengembalian dan tanpa adanya proses hukum sehingga kejadian serupa akan terus berlanjut dan hal yang wajar jika adanya dugaan pembiaran atas pemotongan atau pungli yang  jelas-jelas dilarang untuk memotong bantuan apapun jenisnya terlebih bantuan disaat pandemi covid-19 yang mana pandemi covid-19 ini termasuk dalam bencana nasional dan kemanusiaan, tapi kenyataannya pemotongan atau pungli dana bantuan covid-19, termasuk kejahatan kemanusiaan dan dapat di ancam hukuman pidana mati faktanya dengan pengembalian semuanya beres tanpa adanya terduga pelaku pemotongan atau  pungli BLT-DD covid-19 diproses hukum.

Berbeda dengan daerah lain di luar kabupaten Tangerang, para terduga pelaku pemotongan atau pungli dana BLT-DD untuk covid-19 langsung diproses hukum, namun hal yang berbeda pemotongan atau pungli dana untuk covid-19 di Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, tahun 2020, secara fakta peristiwa pemotongan atau pungli tersebut terjadi dan menjadi viral bahkan ramai diberitakan di media online, fakta lainnya dengan adanya pengembalian uang yang telah dipotong atau disunat kepada penerima BLT-DD yang artinya kejadian tersebut fakta dan nyata seyogyanya para terduga pemotongan atau pungli dana blt-dd untuk covid-19, harus diproses secara hukum agar ada efek jera. [ Red/Akt-26/Har ]

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.