Surabaya, Aktual NewsKasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP kota Surabaya pada masih menimbulkan tanda tanya besar bagi sebagian warga kota pahlawan pada umumnya.

Pasalnya, kasus pemukulan tersebut terjadi pada saat Surabaya sedang diberlakukan PPKM, dan menimpa kepada salah satu tukang parkir dan penjual nasi goreng.

Perlu diketahui, bermula saat itu dua oknum satpol PP sedang melakukan pesta miras di salah satu Bar yang berada di pinggiran kota Surabaya, dan tidak melakukan pembayaran bill, bahkan saat ditagih marah marah dan melampiaskan emosinya dengan memukul ke tukang parkir dan penjual nasi goreng.

Dalam hal ini Baihaki Akbar selaku Sekjen dari DPP LARM-GAK yang sekaligus juga sebagai Sekjen HIPPMA mempertanyakan sudah sejauh mana kinerja aparatur pemerintah kota Surabaya, yang mana dalam kasus ini menimbulkan kontradiksi antara masyarakat dengan Satpol PP.

“Saya ingin tahu karena sebagai warga Surabaya apakah sanksi itu harus memandang bulu, sedangkan kita sebagai warga aja ketika kedapatan tidak memakai masker itu harus dikenai sanksi administrasi sebesar 150.000 meskipun sudah minta maaf kepada petugas,” jelas Baihaki Akbar.
Dirinya juga menambahkan karena sampai saat ini kasus yang menimbulkan kericuhan dan terjadinya pesta miras di salah satu Cafe Surabaya tersebut masih belum mendapatkan sanksi dari pemerintah kota Surabaya.
“Apalagi kasus ini, yang menyangkut oknum Satpol PP melakukan pesta miras bahkan sempat terjadi kericuhan, nantinya seperti apa, dan kasus ini harus terbuka secara obyektif, karena sampai detik ini tidak ada sanksi yang diberikan kepada kedua oknum tersebut,” jelas Baihaki Akbar,” imbuhnya.

Sementara itu demi ingin mendapatkan sebuah jawaban atas kasus yang telah dilakukan oleh oknum Satpol PP tersebut, Baihaki Akbar mendatangi Inspektorat kota Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, Baihaki Akbar ditemui oleh Kabid Inspektorat kota Surabaya, Ana.

Dalam pemaparannya Ana menjelaskan memang untuk permasalahan yang menimpa oknum satpol PP tersebut sudah mendengarnya, namun dirinya masih belum menerima berkas secara resmi dari Kasatpol-PP kota Surabaya.

“Jadi untuk permasalahan itu kami selaku Inspektorat kota Surabaya sudah mendengar dan mengetahui hal tersebut, namun kami juga menunggu berkas pelimpahan dari Kasatpol-PP, karena selama ini masih hanya sebatas kordinasi saja belum ada penindakan lebih jauh,” tandas Ana selaku Kabid Inspektorat kota Surabaya.

Baihaki Akbar, juga mendatangi Badan kepegawaian kota Surabaya demi ingin mendapatkan sebuah jawaban.

Dalam pertemuan tersebut, Baihaki Akbar ditemui oleh Bapak Roni.

Dalam pemaparannya Roni menjelaskan bahwa permasalahan tersebut BKD kota Surabaya sudah mendengarnya, namun dirinya masih belum menerima berkas secara resmi dari Kasatpol PP kota Surabaya.[ Red/Akt-21/Redho ]

 

Aktual News

 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.