https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

foto : Dokumtasi Gedung DPRD Kabupate-Pilkades Tangerang.

 

Jayanti, Aktual News-Awak media online AktualNews.co.id, Senin 11/10/2021, mendapatkan informasi terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Mayora Tbk kecamatan Jayanti, kabupaten Tangerang, sehingga viral di media dan hal tersebut langsung di sikapi oleh komisi IV DPRD kabupaten Tangerang, dengan menyurati Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), kabupaten Tangerang dan Kepala Dinas Perkim kabupaten Tangerang, tanggal 5 Oktober 2021, dengan nomor : 005/2692-Setwan/2021, yang  sifat penting.

Adapun tujuan surat dikeluarkan oleh DPRD kabupaten Tangerang, berdasarkan viralnya pemberitaan di media dan atas laporan masyarakat terkait dugaan penyemaran lingkungan hidup yang di lakukan oleh PT Mayora Tbk kecamatan Jayanti, dengan adanya hal tersebut di atas maka melalui surat edaran yang di keluarkan oleh DPRD kabupaten Tangerang, dengan maksud mengundang dalam rangka meminta keterangan mengenai adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Mayora Tbk yang berkedudukan di kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang, pada hari Senin 11 Oktober 2021, pukul 10:00,Wib s/d selesai bertempat di ruangan rapat komisi IV DPRD kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Surat undangan tersebut di tandatangani oleh ketua DPRD kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail, S.Ag, dengan Tembusan :
Kepada Bupati kabupaten Tangerang.

Diharapkan dengan adanya pemanggilan atau undangan tersebut kepada pihak terkait, ketua DPRD kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail,S.Ag, dapat melindungi hak masyarakat disekitar kawasan industri PT Mayora Tbk kecamatan Jayanti, dari pencemaran lingkungan hidup yang artinya kesehatan masyarakat jauh lebih penting pasalnya masyarakat Desa Sumur Bandung kecamatan Jayanti dan sekitarnya yang rumahnya dekat dengan parit yang diduga airnya mengalir keluar dari kawasan industri PT Mayora Tbk kecamatan Jayanti, hal tersebut berdasarkan adanya pemberitaan dari berbagai media hingga viral atas adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup terkait air hasil pengelola bahan makan yang mengalir ke parit pemukiman penduduk Desa Sumur Bandung kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang.

Diharapkan pihak PT Mayora Tbk kecamatan Jayanti dapat di mintai Konfirmasi dengan adanya surat pemanggilan atau undangan dari DPRD kabupaten Tangerang dan awak media AktualNews.co.id, juga akan mengkonfirmasi kepada ketua DPRD kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail, S.Ag, atas adanya dugaan penyemaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh PT Mayora Tbk kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.