Foto : Buruh Kabupaten Bogor gelar aksi unjuk rasa di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (25/11/2021).

Bogor, Aktual News Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (25/11/2021).

Dalam aksi tersebut, ada tiga tuntutan yang diajukan oleh buruh.
1. Naikan UMK tahun 2022 sebsar 10%.
2. Berlakukan UMSK 2021 dan UMSK tahun 2022.
3. Tolak Omnibuslaw dan Cabut UU Cipta Kerja.

Massa buruh juga mengusulkan dalam aspirasinya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor Tahun 2022 sebesar Rp.4.520.844.83 (naik 7,2 %) dari Umpah Minimum Kabupaten Bogor yang telah ditetapkan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor : 561/kep.744-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sebesar Rp.4.217.206,00.

Ketua PUK SPEE FSPMI PT.Nittoh Presisi Indonesia, Hasan Basri mengatakan,” kami semua/buruh berharap agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengambil kebijakan upah untuk kaum buruh tidak menggunakan Omnibuslaw UU no. 11 2020, karena tidak sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan hidup kaum buruh.

Dan kami juga berharap agar Gubernur Jawa Barat meng SK kan Upah Minimum Kabupaten Bogor 2022 sesuai hasil dari Rekomendasi dari Bupati Kabupaten Bogor,” ujar Hasan.[Red/Akt-23]

Rosis Aditya
Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.