Medan, AktualNews – Trisno Susanto dan M Soleh (berkas penuntutan terpisah) terdakwa perkara narkoba jenis sabu asal Cina seberat 31Kg jalani sidang perdana diruang sidang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/2/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat, SH, dihadapan majelis hakim yang diketahui Jarihat Simarmata SH,yang menghadirkan terdakwa secara online dalam dakwaannya mengatakan bahwa perkara ini terungkap saat Tim Ditreskrim Narkoba Poldasu dikawasan Jalan Eka Warni pada 26 Oktober 2021,
Disebutkan jaksa, penangkapan terhadap kedua terdakwa ini bermula saat, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di kawasan Jalan Eka Warni.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Ditreskrim Poldasu, yakni Benget Gultom, Rahmad Hidayat dan Indra J Damanik, Trisno langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan dan selanjutnya menangkap kedua terdakwa serta menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 31 Kg.
Dalam pemeriksaan sementara di tempat, terdakwa mengaku dihubungi oleh pria bernama Pak Is (buron) untuk mengambil 10 Kg sabu dalam kemasan yang dibungkusan plastik merek GUANYINWANG dikawasan Eka Wani, selanjutnya dengan membawa tas ransel dan mengendarai sepeda motor Yamaha X-Max warna Putih No.Pol BK 5745 AHM menuju ke lokasi.
“Sesampai dilokasi Trisno menghampiri Soleh yang berada disamping Honda vario warna hitam dengan Nomor Polisi BK 6409 AJD.
Setelah bertemu Soleh, kemudian memasukan sabu seberat 10 kg ke dalam rangsel tas hitam yang dibawa oleh Trisno.
Namun setelah sabu dimasukan kemudian datang personil Ditreskrim Narkoba Poldasu melakukan penangkapan terhadap keduanya dengan mengamankan barang bukti dan sepeda motor,”ucap Jaksa.
Lanjut Jaksa, tidak butuh waktu lama kemudian polisi melakukan pengembangan kerumah yang dikontrak oleh Trisno dikawasan yang terletak di Kompleks Villa Indah No.92 Kelurahan Deli Tua Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumut
Setelah dilakukan pengeledahan polisi kembali menemukan 21 bungkus sabu dengan berat perbungkus satu kilo dalam kemasan teh cina warna kuning bertuliskan GUANYINWANG dan langsung mengamankannya serta dua unit mobil yakni satu mobil merk Toyota Inova 2,4 G M/T No.Pol BK 1734 ABR, dan satu unit mobil merk Honda Brio Satya DDI 1,2 No.Pol : BK 1814 ABF, milik Verdi Sembiring, yang dipergunakan untuk menjemput dan mengedarkan paket sabu.
Dalam perkara ini kepada masing-masing terdakwa, dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancama hukuman mati.
Usai pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi polisi yang melakukan penangkapan yakni Bengset Gultom dan Rahmad Hidayat
Dari keterangan kedua personil Ditresnarkoba Poldasu, sama dalam dakwaan jaksa. Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi maka persidangan ditunda hingga 8 Maret 2022.(Red/Akt-35/Ansary)
AktualNews
Posting Komentar