Kabupaten Tangerang, AktualNews – Jajaran Kepolisian Satlantas Polresta Tangerang Polda Banten turun langsung ke perbatasan kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Provinsi Banten guna mendampingi oprasi yang dilaksanakan oleh Gabungan Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang. Senin, (31/1/2022) Sore.

Kepolisian satlantas Polresta Tangerang Polda Banten membantu Dinas perhubungan melaksanakan penertiban kendaraan angkutan umum yang broprasi tapi tidak ada ijin trayek, dan kepolisian satlantas Polresta Tangerang meminta Sopir angkot terutama pemilik agar tertib berlalu lintas dan administrasi dilengkapi.

“Kami jajaran kepolisian satlantas Polresta Tangerang sore ini melakukan pendampingan kepada Dinas Perhubungan dari Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten untuk melaksanakan penertiban kendaraan angkutan umum yang tidak ada ijin trayek

“Udah jelas diberikan tilang,” dijelaskan oleh Bripka Hermawan anggota kepolisian Satlantas Polresta Tangerang kepada awak media aktualnews.co.id

Tambah Hermawan,” anggota yang turun sore ini membantu mendampingi acara kegiatan Dinas Perhubungan ada empat personel dan harapan dari kepolisian khususnya Satlantas Polresta Tangerang agar sopir angkot dan pemilik tertib berlalulintas dan tertib administrasi,” imbuhnya.

“Untuk kendaraan yang tidak ada surat suratnya dan tidak ada ijin trayek ada sepuluh unit, contoh STNK tidak dapat dihadirkan dan ijin trayek nya pun tidak ada,” tambahnya.

“Kami jajaran kepolisian satlantas Polresta Tangerang melakukan pendampingan kepada Dinas Perhubungan dari Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten untuk melaksanakan penertiban kendaraan angkutan umum yang tidak ada ijin trayek sudah jelas diberikan tilang.

Anggota dari kepolisian satlantas Polresta Tangerang yang turun guna mendampingi acara kegiatan Dinas Perhubungan ada empat personel, harapan kita kedepan agar masyarakat dan Para pemilik dan sopir agar tertib berlalulintas dan tertib administrasi” imbuhnya.

Hasil kendaraan dari oprasi yang dilakukan oleh kepolisian yang mendampingi Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan Provinsi yang diamankan ada sepuluh unit yang tidak bertrayek.

“Untuk kendaraan yang tidak ada surat suratnya dan tidak ada ijin trayek ada sepuluh unit, contoh STNK tidak dapat dihadirkan dan ijin trayek nya pun tidak ada,” tambah nya.[Red/Akt-49/08/2021/Agi]

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.