LEBAK
- Aktualinvestigasi.com | Perusahaan tambang pasir kuarsa PT. Silika Multiguna (SM) di Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kab Lebak diduga tak miliki izin


Perusahaan milik warga Surabaya Jawa timur itu selain tidak memiliki izin minerba, lokasi tambang berada di  Kawasan Industri Terpadu (KIT) Desa Pasindangan Kecamatan Cileles.


" Ada pelanggaran hukum atas peraturan perundang-undangan tentang minerba  dilakukan pihak perusahaan tambang pasir kuarsa di Desa Pasindangan, harus di hentikan secara permanen dan jangan ada kompromi dengan dalih apapun, baca undang undang nomor 3 tahun 2020,dan peraturan pemerintah sebagai dasar untuk melakukan kegiatan pertambangan minerba, kewenangan Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten,dan   langkah tindakan aparat hukum terhadap perusahaan minerba tersebut," Kata Eli Sahroni, Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, kepada wartawan di Rangkasbitung ,(Sabtu 23/07)


Dikatakan Eli Sahroni, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak jangan berdalih tidak punya hak dan kewenangan terhadap perusahaan tambang minerba, kewenangan daerah baik provinsi dan kabupaten  jelas telah di atur dalam  peraturan daerah masing-masing dan peraturan lainnya yang lebih tinggi. 


" Saya tidak habis pikir terhadap arah dan tujuan Kadis PTSP Lebak, selalu memberikan  pernyataan yang menyesatkan, bahwa wilayah perizinan tambang minerba bukan kewenangan Pemkab Lebak, ini nyata bentuk pembohongan dan pembodohan seorang pejabat tinggi Pemerintah Daerah terhadap masyarakat", kata Ketua Umum DPP Badak Banten perjuangan.


Eli Sahroni, mengatakan, masyarakat juga tahu bahwa izin tambang pasir dan bebatuan bukan logam  yang di sebut tambang minerba itu kewenangan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Penanaman modal dan Investasi. 


Tapi sebelum ketingkat itu, ada dokumen sebagai syarat untuk  menempuh perizinan yang di maksud, dokumen itulah yang menjadi kewenangan Pemkab, seperti  rekomendasi tata ruang wilayah kegiatan tambang itu kewenangan bidang cipta karya dinas PUPR, dokumen analisis atau sebutan lain tentang dampak lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan terakhir itu surat rekomendasi kepala dinas PTSP atas nama Bupati Lebak.


Dari kewenangan itu adalah bentuk kewajiban yang harus di jalankan dengan baik berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, serta atas sumpah jabatan  masing-masing Pejabat Dinas teknis tersebut. 


Menurutnya, pihak Pemkab Lebak telah mempertontonkan ketidakadilanya  kepada publik khususnya masyarakat dan para investor lain atas memberikan rekomendasi kepada PT Silika Multiguna sehingga melakukan kegiatan penambangan pasir kuarsa  berada  kawasan industri terpadu (KIT) dengan bebas di zona terlarang bagi investasi non industri.


" Pemkab Lebak melalui Dinas Teknis telah berbuat tidak adil, terhadap investor lain yang telah berinvestasi lama di Desa Pasindangan, kalau tanpa merekomendasi Perusahaan tambang pasir kuarsa PT Silika Multiguna tidak mungkin melakukan kegiatan pertambangan.


" Ibu bupati Lebak, apa ibu tidak tahu ada kegiatan tambang pasir di kawasan industri terpadu Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, bukankah itu zona terlarang untuk investasi non industri.? Cek dong lokasi dan dokumen administrasinya yang merupakan kewenangan dan kewajiban ibu, biar tidak gagal paham dan agar ada rasa sikap keadilan", terangnya.


Ditambahkan, Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan meminta Bupati Lebak segera melakukan langkah hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tambang minerba di zona terlarang Desa Pasindangan Kecamatan Cileles.


" Kami dari ormas Badak Banten Perjuangan meminta ibu Bupati Lebak segera hadir untuk melakukan  tindakan yang merupakan kewenanganya, tutup secara permanen  perusahaan tambang minerba di zona terlarang Desa Pasindangan, kami tunggu tindakan tegas nya demi keadilan", imbuhnya

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.