Lebak
- aktualinvestigasi.com | Dugaan kekerasan terhadap Siswa di SMKN 1 Malingping, Erot Rohman selaku Ketua Ormas BBP (Badak Banten Perjuangan) DPC Kabupaten Lebak angkat bicara, pasalnya sempat viral di beritakan di media online dan menjadi atensi Ormas BBP DPC Kabupaten Lebak saat mengetahui salah satu Siswa SMKN 1 Malingping menjadi korban dugaan kekerasan fisik di sekolah nya. Senin (26/09/2022)


Korban yang diduga mendapatkan kekerasan fisik Siswa SMKN 1 Malingping bernama Dimas yang diduga dilakukan oleh salah satu Oknum Guru di sekolahnya yang diketahui berinisial (MR) atau (O), kejadian tersebut diduga terjadi sekitar tanggal 15 September 2022 yang lalu saat jam pulang sekolah.


Menyikapi hal ini Ketua Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Lebak, Erot Rohman angkat bicara," Erot Rohman merasa prihatin dengan adanya dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah tepatnya di SMKN 1 Malingping, padahal kita tahu bahwa anak di dalam lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun dari Pendidik, Tenaga Kependidikan, sesama peserta didik dan atau pihak lain." Terang Erot Rohman


Lebih lanjut Erot Rohman menegaskan, "Memukul anak didik dapat digolongkan pada kekerasan terhadap anak dan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang." Tegasnya


Selain itu, "Bagi siapa yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 Juta." Ujarnya


Erot Rohman pun membeberkan, di dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, disitu dijelaskan terkait kewajiban Guru terhadap peserta didik diantaranya Guru adalah Pendidik Profesional dengan tugas utama Mendidik, Mengajar, Membimbing, Mengarahkan, Melatih, Menilai, dan Mengevaluasi, peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Guru sebagai pribadi adalah panutan bagi anak didiknya, Guru tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, namun juga budi pekerti yang kemudian akan membentuk pribadi anak didik yang diharapkan menjadi generasi muda Indonesia yang berkualitas. Demikian mulianya profesi Guru, maka terdapat aturan main dalam menjalankan profesinya yang tertuang dalam Kode Etik Guru Indonesia. 


"Akan tetapi pada kenyataannya masih kita temukan Oknum Guru yang didapati mencoreng marwah profesi yang terhormat, terlebih mencoreng nama instansi Pendidikan, terus terang kejadian ini membuat saya merasa miris dan sangat prihatin," sambungnya.


Dikatakan lebih lanjut Erot Rohman, "Didasari rasa keprihatinan tersebut saya pastikan bahwa Ormas BBP DPC Lebak, akan segera bersurat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi  Banten melaporkan Oknum Guru tersebut karena ada beberapa aturan yang telah ia langgar, dan setiap pelanggaran terhadap aturan tentunya ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan. Tandasnya


Sementara itu Kepala KCD Pendidikan Kabupaten Lebak saat dipintai tanggapannya oleh awak media terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Guru di SMKN 1 Malingping pada siswanya via chatt whatsapp tidak memberi jawaban sedikitpun.

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.