Halloween party ideas 2025
encoded adsense ad code here


Cisoka, Tangerang
- AktualInvestigasi.com |  Terkait diduga adanya tindak kekerasan pada Gusti Gumelar atau yang biasa disapa Junot yang berprofesi sebagai wartawan, Junot diduga dianiyaya oleh oknum pejabat pemerintahan daerah kabupaten Karawang pada saat selesai acara launching Persika 1951 Junot saat itu masih distadion, dan saat itu Junot dibawa keruangan bekas kantor PSSI Karawang di Stadion Singaperbangsa yang diduga tempat itu tempat dimana dijadikan tindak kekerasan oleh oknum pejabat tersebut.


Setelah adanya laporan oleh Gusti Gumelar atau Junot yang didampingi puluhan wartawan dan kuasa hukum ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.


Ketua Pokja wartawan Cisoka ( PWC ) Agi Prakat Raharja, S.Kom., mengatakan


"Wartawan dilindungi kode etik Jurnalistik UU RI Nomor  40 tahun 1999, dijelaskan di Bab II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers tertuang dalam pasal 4 point 2 atau 3 dalam point 2 jelas bahwa Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau 

pelarangan penyiaran. 

dan dalam point 3 pun dikatakan Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak 

mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 



Pejabat tersebut diduga melakukan penganiyaan yang telah viral !!!  dibeberapa media, kami tegaskan agar Polres Karawang segera tangkap oknum pelaku tersebut agar tidak ada lagi penganiyaan pada provesi wartawan ," Dikatakan oleh ketua Pokja wartawan Cisoka pada hari Rabu, (21/9/2022).


Tambah, Ketua Pokja wartawan Cisoka ( PWC ) "Yang namanya melakukan penganiyaan itu tidak dibenarkan oleh aturan hukum yang ada di negara Republik Indonesia, negara ini negara hukum yang harus kita junjung tinggi kita hormati dan kita hargai, jika pejabat tersebut ada persoalan dengan wartawan dibicarakan dengan baik bukan melakukan diskriminalisasi ,"Tegasnya.


Harapan Ketua PWC "Semoga Oknum tersebut bisa mempertanggung jawabkan atas apa yang sudah diperbuat pada kawan kami, ini sebagai contoh dan semoga tidak terjadilah diskriminalisasi pada wartawan dimana pun berada ," Tutup Agi.[0012/Red-AI/VII/2022/Firman].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.