https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


 Tangerang - AktualInvestigasi.com Terkait ada nya permintaan Penundaan Pelaksanaan MUKAB KE VII KADIN Kabupaten Tangerang, Sekertaris 

OC (Organizing Committee ) sekaligus  panitia  MUKAB ke VII, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang angkat bicara. Minggu 16/10/2022


BURHANUDIN, SH, Panitia MUKAB ke VII KADIN Kabupaten Tangerang, kepada awak media, Menyampaikan, "Perhelatan Acara MUKAB Ke VII KADIN tersebut akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh PANITIA meskipun ada Surat Permintaan Penundaan. Jelasnya 


Jadi sebagai induk Organisasi KADIN INDONESIA maupun KADIN PROVINSI BANTEN hanya sebatas memberikan usul dan saran, Terang BURHANUDIN, SH, Panitia MUKAB VII KADIN Kabupaten Tangerang, 


Lebih lanjut kata BURHANUDIN, SH, Terkait adanya permintaan KADIN Provinsi Banten Minta MUKAB VII Di Tunda itu " Tidak berpengaruh, tetap berjalan Sesuai Agenda yang telah di tetapkan oleh panitia yaitu pada 26 - Oktober - 2022.


Berdasarkan AD Kamar Dagang Dan Industri Pasal 25 huruf b.

Untuk Kabupaten/Kota disingkat Mukab/Mukota, adalah perangkat organisasi

Kadin Kabupaten/Kota sebagai lembaga anggota dan merupakan lembaga

kekuasaan tertinggi Kadin Kabupaten/Kota, Jelasnya 

005/RED-AII/atr

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.