Lebak
- aktualinvestigasi.com | Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil membengkuk Tiga  pelaku Pencurian tiang  telekomunikasi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles- Gunung Kencana Kabupaten Lebak.


Tiga Pelaku AM (37), SS (24), RP (24) diamankan Team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Ipda M. Hazali Alfian,SH pada Minggu (2/10/2022) berikut barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Unit kendaraan R4 Pick Up  Grand Max,  Nopol : G- 8019-UG, Warna Putih, 16 (Enam belas) Tiang Kabel Iforte Panjang 7 meter , 1 [ Satu]  buah Gunting, 1 [ Satu]  buah Gergaji Besi, 1 [ Satu]  buah Pacul belencong.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi EKA, S.T.K.,SIK mengatakan,

"Ya Jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap tindak Pidana Pencurian Tiang Besi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles- Gunung Kencana Kabupaten Lebak," Ujar Andi. Senin (3/10/2022).



"Pengungkapan itu berawal dari adanya laporan salah satu warga  adanya aksi pencurian tiang besi, kemudian team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Ipda M. Hazali Alfian,SH meluncur ke lokasi  pada Minggu (2/10/2022) pukul 04.30 Wib dan Petugas berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti," ungkapnya.


"Dengan adanya kejadian tersebut  korban PT. Inforte  mengalami kerugian  Rp. 19.200.000 (Sembilan  belas juta  dua ratus ribu rupiah)," tambah Andi.


"Saat ini kami masih melakukan pendalaman adanya keterlibatan para pelaku lain seperti penadah barang curian," tuturnya.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal Tujuh Tahun Penjara,"tukasnya.

(006/RED-Al/l/2022)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.