Tangerang
- AktualInvestigasi.com | Dalam upaya pencegahan Stunting pada anak. pemerintah desa pematang mengelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan usia dini. Bertempat di aula kantor desa, Kamis, 29/12.


Anggaran Kegiatan sosialisasi pencegahan usia dini guna pencegahan stunting pada anak bersumber dari bantuan provinsi Banten sebesar 15.000.000 .


Kepala desa pematang Suharna mengatakan, Karana pernikahan dini ini sering terjadi  serta menjadi konflik dimasyarakat. Kenapa bisa dikatakan ada masalah, karena memang pasca pernikahan, apabila nanti punya anak bisa menjadi penyebab stunting pada anak tersebut walaupun kemungkinan nya kecil.


Ia juga menambahkan, orang tua yang menikah dini secara psikologis belum matang dalam mendidik anak. Untuk itu kami sebagai aparatur pemerintah desa berkewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya usia pernikahan dini.


Sementara Ketua KUA Kecamatan Tigaraksa Mansur yang menjadi narasumber pada acara tersebut mengatakan, sesuai dengan Undang - undang  No 16 Tahun 2019 penganti dari UU No 1 Tahun 1974. tentang perubahan batas usia pernikahan yang tadinya 16 tahun sekarang minimal menjadi usia 19 tahun baik untuk pengantin laki - laki maupun perempuan.



Untuk itu kami mempunya kewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat pernikahan dini tidak boleh terjadi Karena banyak sekali faktor mudorotnya .


Turut hadir sebagai Narasumber,  Erma Sulastri Penyuluh Kesehatan, Bidan Meli YuliYanah Bidan Dari Puskesmas Pasir Nangka. kepala KUA Kecamatan Tigaraksa Mansur.

005/RED-AII/Atr

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.