Serang, Banten - Aktualinvestigasi.com | Guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam berkendaraan, Korem 064/MY melaksanakan pengecekan surat-surat dan Kendaraan Dinas maupun Pribadi  roda dua dan roda empat bertempat di lapangan apel Makorem 064/MY, Rabu (8/2/2023).


Pemeriksaan kendaraan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya Laka Lalin, sekaligus mewujudkan tertib berlalu lintas dan tertib berkendaraan di lingkungan Korem 064/MY.


Kegiatan pengecekan ini juga ditujukan untuk meminimalisir tingkat pelanggaran yang utamanya dalam kepatuhan berlalu lintas.



Kasi Log Kasrem 064/MY Kolonel Cba Arwan Asrib saat memimpin kegiatan ini menyampaikan "terima kasih untuk pelaksanaannya  pengecekan kendaraan dinas maupun kendaraan Pribadi Kita saling cek agar tidak terjadi hal hal yg tidak kita inginkan ", Ungkapnya


Lebih lanjut Kasilog Kasrem 064/MY menyampaikan bahwa tanggung jawab kendaraan itu merupakan tugas pokok bagi pengemudi yang diberikan kepercayaan  untuk merawat kendaraannya, karena itu Prajurit dan PNS yang menggunakan kendaraan dinas harus menjaga dan merawatnya agar dapat bertahan lama guna menunjang pelaksanaan tugas sehari hari


" Saya berharap Prajurit dan PNS Korem 064/MY wajib mentaati ketentuan lalu lintas yang berlaku yakni memiliki  Surat Izin Mengemudi ( SIM ), Surat Tanda Kendaraan ( STNK ) dan kelengkapan lain serta mampu melaksanakan 16 tugas pokok pengemudi yang telah ditentukan untuk pemegang kendaraan dinas agar menjadi contoh bagi masyarakat " tegas Kasilog


Tidak hanya itu Kolonel Cba Arwan Asrib juga menekankan kepada seluruh Prajurit dan PNS  untuk selalu berhati-hati dalam berkendaraan, utamakan faktor keamanan, kelengkapan surat-surat kendaraan dan hindari pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan diri sendiri, Satuan maupun orang lain dijalan. " Harapnya


Kegiatan apel kendaraan ini diikuti oleh seluruh kendaraan baik dinas maupun  pribadi dan dalam pengecekan di lakukan oleh personel dari Staf Intel, Staf Logistik, Provost dan Danpal  III/4 Serang untuk mengecek kendaraan dan kelengkapan surat surat.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.