https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Tangerang, Aktual NewsAhmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, menyayangkan dengan sikap ketua BPD Desa Pasanggrahan (penanggung jawab pilkades-red), dan ketua Pilkades Desa Pasanggrahan kecamatan Solear terkait somasi dan klarifikasi yang dilayangkan lembaganya hingga dua kali surat somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pihak terkait, maka dari itu Ahmad Suhud selaku direktur eksekutif LSM BP2A2N akan mengawal kasus dugaan korupsi anggaran Pilkades, Desa pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang,serta akan mendorong secepatnya keranah hukum.

Kepada awak media online AktualNews.co.id, Suhud via seluler mengatakan kasus dugaan korupsi anggaran Pilkades Pasanggrahan Solear, dengan modus dugaan pemalsuan tanda tangan para ketua kpps dan hal tersebut berdasarkan hasil penelusuran dan wawancara rekan-rekan media online AktualNews.co.id dan media online Derapfakta.co.id, kepada narasumber atau ketua kpps, ini sangat disayangkan sehingga kuat adanya dugaan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH), seperti pada pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo, putusan Mahkamah konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur bahwa ;
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1000.000.000.000,- (satu miliar rupiah)

Dengan modus pemalsuan tanda tangan saja sudah ada pidananya kata Suhud, belum lagi dari informasi yang berkembang dalam pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Pilkades desa Pasanggrahan kecamatan Solear, mencantumkan nama Agus Setyantoro sebagai kades Pasanggrahan kecamatan Solear, untuk mentandatangani LPJ tersebut, selain nama Agus Setyantoro Kades Pasanggrahan Solear yang di catut namanya untuk mentandatangani LPJ tersebut ada juga nama-nama perangkat Desa Pasanggrahan kecamatan Solear yang juga namanya turut di lampirkan dalam LPJ tersebut seperti
1. Raden Agung Budiyanto (Sekdes Pasanggrahan),
2. Anisatul Ma’rifah (Kaur keuangan Desa Pasanggrahan),
3. Wawan Hartono (Kaur pemerintahan Desa Pasanggrahan),
Dimana secara Agus Setyantoro menjabat sebagai kepala Desa Pasanggrahan kecamatan Solear baru beberapa bulan, begitu juga dengan para staf seperti disebutkan di atas adalah perangkat Desa Pasanggrahan yang baru menjabat mana mungkin terjadi penandatanganan di LPJ Pilkades Pasanggrahan ujar Suhud maka dari itu dirinya melayangkan surat somasi/klarifikasi kepada ketua BPD Desa Pasanggrahan kecamatan Solear dan ketua Pilkades Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, terkait adanya dugaan korupsi anggaran Pilkades di desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, hal tersebut berdasarkan dimana pesta demokrasi pemilihan kepala desa tahun 2021, menggunakan APBD Kab Tangerang, dan itu harus ada pertanggung jawabannya kata Suhud diakhir percakapan
[ Red/Akt-26/Har ]

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.