https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Foto Dokumentasi : Surat Berita Acara Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, Dugaan Terjadi Pungli  Senin 10 Mei 2021.

Tangerang, AktualNews-Dalam Berita Acara Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, pelimpahan penanganan perkara atas dugaan terjadi pungutan liar (Pungli-red), pada pelaksanaan Bantuan Sosial Covid-19, inspektorat kabupaten Tangerang pada Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang.

Seperti diketahui inspektorat kabupaten Tangerang, telah membuat berita acara pada hari senin, tanggal sepuluh bulan mei tahun dua ribu dua puluh satu, telah dilakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan pelimpahan penanganan perkara seperti disebutkan di atas, namun sayang berita acara tersebut diduga akan di membiaskan dugaan pungli bantuan sosial covid-19, hal tersebut berdasarkan dalam isi berita acara tersebut tidak di jelaskan secara detail kerugian keuangan Negaranya, dalam berita acara tersebut hanya di sebutkan jumlah temuan (2), jumlah saran/rekomendasi (2), administrasi (2), nilai kerugian Desa dan kerugian Desa (01), menjadi Nol Rupiah, kewajiban setor kepada Negara (02), menjadi Nol Rupiah, telah dapat di kembalikan dan ditarik sebesar Nol Rupiah.

Berita Acara tersebut di buat pada tanggal 10 Mei 2021, dan di tanda tangani oleh ;
1. Ahmad Suryanto, S.Pd, M.Si. (a/n Inspektur kabupaten Tangerang, Kasubag evaluasi dan pelaporan,
2. Madrais ( Kades Pasanggrahan saat itu-red).

Kejahatan korupsi atau pungli bantuan sosial Covid-19, adalah kejahatan luar biasa, pasalnya Covid-19, adalah bencana Nasional non alam dan semua orang terdampak dari pada covid-19, diharapkan berita acara tersebut bisa di tidak lanjuti, untuk itu awak media online AktualNews.co.id, akan melayangkan surat Audensi/klarifikasi kepada Inspektur pada inspektorat kabupaten Tangerang, terkait berita acara tersebut hingga surat berita acara tersebut tidak menjadi sekedar surat tanpa makna. [ Red/Akt-26/Har ]

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.