Lebak
- aktualinvestigasi.com | Gelar persidangan atas kasus Sanggahan Masyarakat Calungbungur di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kabupaten Lebak berjalan dengan baik dan aman rabu 28-09-2022


Saya yakin ibu ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung  Kabupaten Lebak Ibu Iriaty Khairul Ummah, S.H.,akan lebih obyektif dalam menentukan keputusan atas fakta di persidangan untuk bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat karena itulah yg selama ini di harapkan oleh masyarakat


Kuasa hukum penggugat Bang Ris' kepada team media menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang sudah dengan Obyektif  dalam memimpin persidangan selama ini baik waktu yang di berikan kepada pemohon maupun juga kepada termohon dalam memberikan kesaksian"Ucap Bang Ris


Selanjutnya dalam  kesaksian dari pihak termohon saudara Endang Setiawan bahwa tanah orang tuanya belum di berikan data nominatif,

Secara ketentuan sebenarnya data nominatif harus di berikan setelah dilakukanya infentarisir dan identifikasi yang dilakukan  oleh pihak satgas A dan satgas B, baru setelah itu bila ada proses sanggah menyanggah akan dilakukan oleh BPN"Tegasnya


Dan di fakta persidanganpun bahwa pihak pemohon telah mengantarkan  surat pertanggal 12 maret 2021 yang diterima BPN Lebak, SETDA Lebak DPRD dan Team APRESAL


Disitupun di temukan di fakta persidangan yaitu adanya nominal dgn Nomer Induk Bidang 1112 atas nama Jasir dgn SPPT dengan luasan 3539 yang di dalamnya tertulis nominalnya atas nama Subandi ini menjadi polemik yang ada di fakta persidangan"Jelas Ris


Prosesnya adalah bpk Yasir menerima nominal dari desa Calungbungur dgn NIB 1112 luasan 3539,tetapi disitu tertulis atas nama Subandi yang nota bene sekertaris desa dan tidak mempunyai tanah atas hak sesuai dengan NIB tersebut di fakta persidangan"Pungkasnya

(Team Redaksi)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.