https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


Lebak
- aktualinvestigasi.com | Seorang Pemuda inisial AB (28) warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung diamankan Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada (13/9/2022) setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok.


Dari penangkapan tersebut Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan Barang bukti berupa (satu) unit handphone merek OPPO warna Gold

,1 (satu) bungkus  rokok gudang  yang didalamnya terdapat 1 

(satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis ganja

dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan ganja.



Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham,SPd.membenarkan hal tersebut,

"Ya benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika Jenis Ganja di Wilayah Kabupaten Lebak," ucap Malik.(26/9/2022)


"Pelaku AB (28) warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung diamankan Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Selasa (13/9/2022) di Jalan Raya Cipanas Rangkasbitung," terangnya.


"Pada Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku atau Tersangka 

AB ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus  rokok gudang 

garam filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening 

berisikan narkotika jenis Ganja yang sedang dipegang 

dan  1 (satu) bungkus plastik 

klip bening berisikan narkotika jenis ganja yang di temukan 

di dalam kantong celana sebelah kanan," lanjut Malik.


Malik menegaskan, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 

Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 

20 tahun penjara,"



"Polres Lebak berkomitment terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak sesuai dengan Program Kapolres Lebak Lebak Tas Koja ( Berantas Peredaran Narkoba dikalangan Remaja), Mari bersama berantas peredaran Narkoba di Wilayah Lebak, Katakan Tidak pada Narkoba," tutupnya.

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.