LEBAK
- aktualinvestigasi.com | Perekrutan Panwascam oleh Komisioner Bawaslu Lebak diduga telah melanggar  peraturan dan keputusan DKPP  yang harus dilaksanakan Bawaslu  dalam rekrutmen Panwascam, dan hal ini telah terbukti dengan munculnya nama-nama peserta yang lolos menjadi Komisioner pengawas di tiap-tiap Kecamatan di Kabupaten Lebak. Perlu diketahui  Bawaslu Lebak melalui Kelompok Kerja Panitia seleksi telah menetapkan komisioner Panwascam  Kabupaten Lebak pada Rabu, 26/10/2022.


Berdasarkan investigasi, fakta  ditemukan sejumlah nama yang di larang oleh keputusan DKPP nomor.27 - PKE- DKPP/II/2020 tentang: BPD, pendamping Desa dan PKH menjadi Panwascam dan korsek yang ikut mewawancara.

Diantaranya, July pendamping PKH dan Hambali Prades Desa Ciginggang Kecamatan Gunung Kencana.  


Bahkan fakta lain muncul dari salah satu Oknum Komisioner Bawaslu Lebak inisial Asep Saepudin yang diduga telah melanggar kode etik profesi dengan mengatakan pada seseorang via chat whatsapp pada Kamis, 20/10/2022 sebelum tes wawancara kedua dimulai pada Jum'at keesokan harinya dan viral dikalangan peserta tes, dalam pesannya dirinya mengatakan bahwa nama Andri peserta dari gunung kencana tidak bisa lolos menjadi komisioner. Anehnya pernyataan jauh hari sebelum tes wawancara dari 6 besar untuk menentukan 3  orang menjadi komisioner di mulai. Hal ini jelas memicu polemik dikalangan para peserta test yang menganggap Oknum Komisioner Bawaslu Lebak tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan profesinya yang tertuang dalam keputusan DKPP tentang Kode Etik PKH Nomor: 01/LSJ/08/2018 pasal 10 huruf J. Berbunyi"J. Menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau desa/kelurahan/nama lain;"

3. Etika Profesi TPP, yang diatur dalam Kepmendes PDTT Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat."Disebutkan pada Etika Profesi TPP huruf (G) angka 1 huruf (b) angka 18) terkait larangan TPP, bahwa TPP atau Pendamping Desa dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD, dan APBDesa.


Dari paparan aturan tersebut diatas jelas ada larangan bagi tenaga Pendamping Desa, tenaga Pendamping Lokal Desa, Pendamping PKH, Pendamping Jamsosratu, Prades, BPD, Guru Honorer berstatus P3K yang dianggap mendapatkan sumber pendanaan utamanya dari APBN atau sejenisnya.


Sementara itu Herdi Sudrajat selaku aktivis Badak Perjuangan Kabupaten Lebak saat dipintai tanggapannya dirinya mengatakan bahwa, "Carut marut porses seleksi pemilihan Komisioner Panwascam yang digelar oleh Bawaslu Lebak pada tahun 2022 ini dikarenakan tidak adanya transparansi dan integritas dari Komisioner Bawaslu Lebak, hal ini terlihat disamping meloloskan nama-nama komisioner panwascam yang ditenggarai sebagai pendamping, prades juga tidak adanya nilai hasil wawancara yang dipangpang masing-masing peserta tes, bahkan yang saya dengar dari salah satu peserta tes yang masuk 6 besar dia mengatakan bahwa, yang lolos jadi Komisioner Panwascam disalah satu Kecamatan nya itu yang nilai CAT nya paling rendah, sementara dia dan temannya yang nilai CAT nya menduduki peringkat 1 dan dua tidak lolos." Ujar Herdi


"Pemilu berkualitas dan berintegritas dimulai dari penyelenggaranya yang berkualitas dan berintegritas pula, kalimat ini telah menjadi tagline yang meniscayakan adanya penyelenggara pemilu berintegritas jika ingin mewujudkan hasil pemilu yang berintegritas, maka untuk mendapatkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan baik tersebut dibutuhkan proses seleksi yang baik pula." tegasnya.


Dikatakan lebih lanjut oleh Herdi bahwa, dirinya bersama para aktivis lainnya akan mengumpulkan fakta-fakta temuan dibawah serta bukti-bukti dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum Bawaslu Lebak dan akan membawa permasalahan ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), sedangkan bagi oknum Perangkat Desa, dan Oknum Pendamping Desa yang telah ditetapkaan sebagai Komisioner Panwascam di Kecamatannya masing-masing, akan disampaikan ke Kepala DPMD Lebak agar diberikan teguran lisan ataupun tertulis." Tandasnya

(006/RED-Al/l/2022/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.