https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

 


Lebak - Aktualinvestigasi.com | Beredarnya video viral terkait penangkapan pelaku pencurian di wilayah Kecamatan Maja Kabupaten Lebak pada hari Selasa (07/02), nampak dalam video tersebut pelaku diamankan di Kantor Desa Sindang Mulya setelah menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan aksi yang dilakukan oleh pelaku.


Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan kejadian tersebut. "Ya benar, pada Selasa  (07/02) diketahui sekitar pukul 10.30 Wib di Kampung Babakan Saputra RT : 004 RW : 003 Desa Sindangmulya Kecamtan Maja Kabupaten Lebak telah terjadi tindak pidana  percobaan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Vario yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial ES (30) warga Desa Sudamanik Kecamtan Cimarga," Ujar Andi pada Rabu (08/02).


Andi menjelaskan bahwa pelaku ES berhasil diamankan  di Kantor Desa Sindang Mulya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak. "Menindaklanjuti laporan warga terkait kejadian tersebut, kemudian saya memerintahkan unit reskrim Polsek Maja untuk membawa pelaku ke Polres Lebak agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pelaku ES mengalami keterbelakangan mental, keterangan ini diperkuat dengan keterangan keluarga pelaku ES, keterangan Pemerintah Desa tempat tinggal ES serta keterangan hasil pemeriksaan Bag Psikologi Polda Banten," Jelas Andi.


Andi menerangkan bahwa saat ini pihak korban EJ (42) warga Kampung Babakan Saputra Desa Sindangmulya Kecamatan Maja dan keluarga pelaku ES sudah melakukan musyawarah kekeluargaan. "Dari hasil musyawarah tersebut, korban EJ menyatakan tidak akan menuntut atau melaporkan pelaku ES, karena pelaku mengalami keterbelakangan mental, dan selanjutnya pelaku ES dikembalikan ke pihak keluarga serta kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan ODGJ untuk melakukan perawatan dan pengobatan terhadap pelaku ES," tutupnya. [Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.