foto Ruko 5 Lantai Jl Raya Cisoka Tigaraksa yang dicabut izinnya oleh Camat Cisoka

 

 

Cisoka, Aktual News-Mengutip atau melansir dari pemberitaan salah satu media online, yang tayang pada tanggal 23 Febuari 2021, dengan judul berita ” Camat Cisoka Resmi Cabut Izin Bangunan Ruko 5 Lantai “, pembangunan ruko tersebut berada di jalan raya Cisoka-Tigaraksa tepatnya di kampung Saga Rt 03/03, desa Caringin kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang.

Pencabutan izin bangunan 5 lantai tersebut tertuang dalam surat keputusan Camat Cisoka dengan Nomor 648/kep. 010-Kec. Csk/2021, masih dalam kutipan atau lansiran berita tersebut Camat Cisoka Ahmad Hapid, mengatakan pencabutan izin bangunan itu dilakukan karena dinilai telah melanggar surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan Cisoka dengan nomor 648/Kep. 04 – Kec. Csk/2020, yang diterbitkan pada, 6 Oktober 2020 lalu.

” Awalnya dia ( entah siapa-red ), mengajukan izin bangunan ruko 2 lantai, saat itu kami ( Camat Cisoka, Ahmad Hapid-red ), terbitkan karena ada kewenangan kecamatan, namun dalam proses pembangunannya kenapa sampai 5 lantai ujar Camat Cisoka Ahmad Hapid ” kutipan dari sumber salah satu media online dengan judul berita seperti di sebutkan di atas”.

Diduga pemilik atau kuasa ( jika dikuasakan-red ) bangunan tersebut telah membohongi Camat Cisoka terkait perizinan mendirikan bangunan ( IMB ) yang di salah gunakan peruntukannya, hal yang wajar jika Camat Cisoka Ahmad Hapid mencabut izin tersebut, yang menjadi pertanyaan jika pembangunan gedung atau ruko tersebut telah di cabut izinnya, kenapa sampai hari ini Sabtu 21/08/2021, pekerjaan pembangunan tersebut masih berlanjut.

Secara jika ada pembangunan gedung atau ruko yang bermasalah dengan perizinan seharusnya ada tindakan penyegelan dari instansi terkait, bukannya dibiarkan pekerjaan tersebut dilanjutkan ini sama saja pihak kecamatan Cisoka diduga tutup mata dengan adanya pembiaran terhadap pekerjaan pembangunan gedung atau ruko yang bermasalah.

Awak media online AktualNews.co.id, mengkonfirmasi Camat Cisoka, Ahmad Hapid terkait masih berlangsungnya pekerjaan pembangunan ruko 5 lantai tersebut Via pesan WhatsApp ( WA ), Camat Cisoka Ahmad Hapid mengatakan kepada awak media online AktualNews.co.id, ‘ Silahkan untuk konfirmasi ke Satpol-PP, kabupaten Tangerang, karena itu kewenangan Satpol-PP kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Hal yang aneh dimana Camat Cisoka telah resmi mencabut izin ruko tersebut tetapi tidak dilakukan penyegelan ada apa ini, yang menjadi pertanyaan besar Camat Cisoka mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB), ” walau pada akhirnya izin tersebut dicabut ” untuk ruko tersebut dengan dasar apa dan bagaimana kelengkapan untuk pengajuan IMB nya.

Ada beberapa cakupan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon atau kuasa jika hal tersebut dikuasakan untuk mengurus perizinan seperti 1. RDTR ( Rencana Detil Tata Ruang ), 2. RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ), 3. RTBL ( Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan), 4. KKOP ( Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan ), 5. SLF ( Sertifikat Laik Fungsi dst, hal tersebut yang menjadi pertanyaan mendasar dilanjutkannya pembangunan Ruko 5 lantai tersebut tanpa adanya sangsi atau tindakan tegas dari instansi terkait kepada pemilik bangunan ada apa ini.??? [ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

 

 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.