https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Kabupaten Serang , AktualNews– Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) dari Desa Blokang yang merasa dirugikan oleh Kepala Desa terpilih dari Desa Blokang Kecamatan Bandung Serang, kembali menyambangi Kantor Hukum LKBN BN yang berlokasi di Jalan raya Tambak Pamarayan km 5 no 1 samping situs Petapan Desa Negara kecamatan kibin Kabupaten Serang Provinsi Banten, Jumat, (4/2/2022) Siang.

Kedatangan Perangkat Desa ( BPD ) ke kantor hukum LKBN BN bertujuan kembali meminta bantuan adanya pembatalan SK Camat Bandung yang sampai saat ini BPD yang lama belum beraktivitas karena anggota BPD PAW yang menempati kedudukan BPD lama.

Ferry Anis Fuad, SH., MH., selaku kuasa Hukum Umar Dani menjelaskan Kepada awak media Aktualnews.co.id

” Permasalahan ini sudah disampaikan ke Kepala Dinas DPMD Rudi Suhartanto untuk memberikan solusi agar BPD lama dapat segera bekerja kembali seperti semula dan dapat bersinergi dengan kades baru dan camat baru karena secara hukum Umar Dani sudah sah kembali menjadi ketua BPD Desa Blokang Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Banten ,” ungkapnya.

Ucapan terimakasih yang disampaikan Ferry untuk Bupati Serang dan Camat Bandung yang telah membantu membatalkan SK Camat Bandung

” Terima kasih ibu Bupati Serang, Kabag Hukum Pemda Serang, Dinas DPMD Kabupaten Serang dan Camat Bandung yang telah membantu membatalkan SK Camat Bandung terhadap BPD PAW yang baru ,” Tambahnya.

Harapan Ferry ” semoga BPD lama yakni Umar Dani dapat kembali bekerja dan bersinergi dengan Kepala Desa baru dan camat baru ,” Tutup Ferry.

Umar Dani selaku ketua BPD lama saat diwawancara di kantor hukum LKBH BN mengaku belum dapat undangan kembalinya bekerja sebagai BPD Desa Blokang.

” Saya belum mendapatkan undangan kembali bekerja sebagai BPD Desa Blokang dan masih menunggu kabar dari camat, SK pembatalan padahal diterbitkan dari tanggal 14 Januari 2022 dan sampai hari ini saya belum bisa ngantor seperti dulu karena adanya 2 kubu BPD di desa Blokang ,” ungkap Umar Dani.[ Red/Akt-49/08/2021/Agi].

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.