https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Simalungun, AktualNews – Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Polda Sumut digelar terkait PPRI Nomor 42 tahun 2010 tentang hak-hak anggota Kepolisian Negara RI dan Perkap Nomor 02 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan oleh Polisi Negara RI di Polres Pematang Siantar. Jumat, 04 Maret 2022 pukul 09.00 Wib di Aula Polres Pematangsiantar.

Tim Sosialisasi Bidkum Polda Sumut dipimpin oleh Kompol L. Purba, didampingi Brigadir Kristian dan Briptu Indra, sementara pejabat Polres Simalungun yang mengikuti sosialisasi tersebut yakni Wakapolres Simalungun Kompol Efianto, Kabag SDM Polres Simalungun Kompol J. Purba, Kabag Log Polres Simalungun Kompol G. Damanik, Seluruh Kapolsek Sejajaran Polres Simalungun, Para Kasi Kum dan perwira Polres Simalungun.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh panitia dilanjutkan dengan sambutan oleh Wakapolres Pematangsiantar dilanjutkan dengan Ketua Tim Bidkum Polda Sumut kemudian pendalaman materi dan tanya jawab.

Maksud dan tujuan kegiatan tersebut menyangkut sosialisasi hukum tentang hak-hak anggota Kepolisian Negara RI dan Perkap Nomor 02 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan oleh Polisi Negara RI. Sosialisasi selesai dilaksanakan sekira pukul 10.30 Wib.(Red/Akt-35/Ansary)

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.