LEBAK, Banten
- Aktualinvestigasi.com | Masih dalam masa operasi Patuh Maung 2022, Jajaran Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten berikan himbauan  para pemilik bengkel motor di Wilayah Kabupaten Lebak. Sabtu, ( 25/06/2022 ). 


Kegiatan Himbauan dipimpin oleh Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Lebak IPDA Deni dan diikuti oleh Personil Sat Lantas Polres Lebak  berikan himbauan kepada para pemilik bengkel motor di Wilayah Kabupaten Lebak serta memasangkan spanduk pemberitahuan bengkel ini tidak menjual knalpot Racing atau Brong.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Ajie Perkasa,S.I.K mengatakan," Ya benar, hari ini kami Sat Lantas Polres Lebak lakukan himbauan kepada setiap bengkel motor terkait larangan penjualan atau pun jasa pemasangan knalpot racing di Wilayah Kabupaten Lebak". Ungkap Kresna. 


Kresna mengatakan , "guna menjaga ketertiban masyarakat kita akan terus lakukan himbauan serta penindakan terkait pengunaan knalpot racing,".


"Karena banyak sekali keluhan masyarakat terkait bising nya suara knalpot racing yang marak digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor, maka dari itu kami lakukan kegiatan tersebut" Ucap Kasat lantas Polres Lebak. 


Sesuai dengan Undang - undang nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.00".


"Bertepatan dengan pelaksanaan Ops Patuh Maung 2022 yang ke 12 hari, Kami berharap agar masyarakat tidak menggunakan knalpot racing demi terjaganya ketertiban bersama", harap Kresna.

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.