NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Penyidik Direktorat Reskrim Narkoba Polda Riau menyerahkan dua orang tersangka kurir Narkoba jenis sabu 10 kilogram dan pil ekstasi 1.300 butir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu (25/11/20) siang kemarin.





Kedua tersangka berstatus kurir yang berhasil ditangkap ini adalah Robi Syukara, warga Kota Dumai, kelahiran Desa Terkul Pulau Rupat dan Kaidir alias Idir warga Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.





Penyerahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan Penyidik Ditreskrim Narkoba Polda Riau, Ipda Mulyantho kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, John Freddy Simbolon, SH.





Menurut Penyidik Ditreskrim Narkoba Polda Riau, Ipda Mulyantho, bahwa kronologi awal Robi Syukara ditangkap pada hari Jum'at 22 Oktober 2020 lalu. Sedangkan dan temannya Anto (DPO) yang berperan sebagai penjemput narkoba tersebut dari Malaysia.






"Sebelum Anto berangkat dengan Speedboat ke Malaysia, Udo sebagai pemberi orderan bertemu dengannya (Anto) dan Robi di Kota Dumai," terangnya.






[nextpage title="next"] Dijelaskan, Udo menjanjikan kepada Anto dan Robi, untuk upah penjemputan Rp10 juta perkilogram. Dengan demikian, setelah barang sampai Robi Syukara dan Anto menerima upah Rp 100 juta.





Sesampai narkoba tersebut di Dumai, narkoba itu diserahkan Robi kepada tersangka Kaidir alias Idir warga Desa Tanjung Leban. Sebagai penampung sementara, Idir menerima upah Rp 50 juta atau Rp 5 juta/kg.





Saat itu tersangka Idir menyembunyikan narkoba di kebun pisang miliknya, yang berjarak sekitar 2 kilometer dari rumahnya, sebelum diserahkan kepada seseorang.





Operasi awalnya berjalan mulus. Akan tetapi setelah Robi ditangkap tim Ditreskrim Narkoba Polda Riau pada Jum'at 22 Oktober siang, maka terbongkarlah, bahwa sabu tersebut dijemputnya bersama Anto (DPO) di Malaysia, dan disimpan oleh Kaidir alias Idir di Desa Tanjung Leban.






"Sehingga kita melakukan pengejaran terhadap Idir dan berhasil menangkap di rumahnya di Desa Tanjung Leban, dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, yang disimpannya di kebun pisang miliknya, "jelas dia.






Sementara itu, dari pengakuan kedua tersangka, upah Rp100 juta yang dijanjikan oleh Udo belum diterima. Karena barang belum sampai di tangan Udo.





Usai menerima limpahan kedua tersangka, pihak JPU menitipkan kedua tersangka di Rutan Polres Bengkalis, sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.





Tersangka Kaidir alias Idir ini, merupakan mantan narapidana dalam perkara pendagangan manusia atau traffiking, ditangkap pada 2014 lalu, dengan mendapatkan hukuman 6 tahun penjara. [**Budi]


Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.